photo 1111_zpsfnfewxma.png

Thursday, November 6, 2014

Kompetensi Guru Profesional

Kompetensi Guru
menuntut ilmu
 Pahlawan  tanpa tanda jasa diidentikkan dengan profesi guru, dalam hal ini pekerjaan seorang guru tidaklah mudah, butuh suatu proses/persiapan yang panjang dalam hal menuntut ilmu khusus serta memerlukan unsur pengabdian didalamnya, Liberman mengatakan profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai.
Guru memiliki standar kompetensi, standar kompetensi tersebut dikembangkan secara utuh dari kompetensi utama, yang pertama yaitu
1.      kompetensi Pedagogik
Terdapat beberapa bagian kompetensi pedagogic sendiri antara lain:
a.       menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, kultural, emosional, dan intelektual.
b.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.       Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingna pembelajaran.
f.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.        Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.      Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian mencakup beberapa aspek yang sangat penting antara lain:
a.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik masyarakat.
c.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan beribawa.
d.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri.
e.       Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.      Kompetensi social
Selain kompetensi pedagogic dan kepribadian seorang guru harus memiliki kompetensi social diantaranya:
a.       Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.       Beradaptasi ditempat bertugas di seluruh wulayah republic Indonesia yang memiliki keragaman social budaya.
d.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.      Kompetensi professional
Terpenting lagi yaitu seorang guru harus memiliki kompetensi professional yang terdiri dari:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan deangan melakukan tindakan reflektif.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Jadi seorang guru memiliki peran agen pembelajaran dalam hal menjadi fasilitator, motivator, pemacu pembelajaran, merancang pembelajaran yang inovatif. Untuk memacu para guru untu meningkatrkan kompetensinya maka perlunya suatu kode etik, dalam undang-undang Guru dan dosen pasal 43 mengatur tentang kode etik, tujuan dari kode etik secara umum adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi, berkaitan tentang kode etik ini akan lebih dibahas lebih terperinci dipostingan  selanjutnya, insya Allah.


0 komentar:

Post a Comment