Kompetensi Guru
menuntut ilmu |
Pahlawan tanpa tanda jasa diidentikkan dengan profesi
guru, dalam hal ini pekerjaan seorang guru tidaklah mudah, butuh suatu
proses/persiapan yang panjang dalam hal menuntut ilmu khusus serta memerlukan
unsur pengabdian didalamnya, Liberman mengatakan profesi adalah suatu jabatan
atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai.
Guru memiliki standar kompetensi,
standar kompetensi tersebut dikembangkan secara utuh dari kompetensi utama,
yang pertama yaitu
1.
kompetensi Pedagogik
Terdapat beberapa bagian kompetensi pedagogic
sendiri antara lain:
a.
menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, kultural,
emosional, dan intelektual.
b.
Menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingna pembelajaran.
f.
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian mencakup beberapa aspek yang
sangat penting antara lain:
a.
Bertindak sesuai
dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik
masyarakat.
c.
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan beribawa.
d.
Menunjukkan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya
diri.
e.
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompetensi social
Selain kompetensi pedagogic dan kepribadian seorang
guru harus memiliki kompetensi social diantaranya:
a.
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
social ekonomi
b.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
ditempat bertugas di seluruh wulayah republic Indonesia yang memiliki keragaman
social budaya.
d.
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
4.
Kompetensi professional
Terpenting lagi yaitu seorang guru harus memiliki
kompetensi professional yang terdiri dari:
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
d.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan deangan melakukan tindakan reflektif.
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Jadi seorang guru memiliki peran agen
pembelajaran dalam hal menjadi fasilitator, motivator, pemacu pembelajaran,
merancang pembelajaran yang inovatif. Untuk memacu para guru untu meningkatrkan
kompetensinya maka perlunya suatu kode etik, dalam undang-undang Guru dan dosen
pasal 43 mengatur tentang kode etik, tujuan dari kode etik secara umum adalah
untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi dan meningkatkan mutu
profesi dan mutu organisasi profesi, berkaitan tentang kode etik ini akan lebih
dibahas lebih terperinci dipostingan
selanjutnya, insya Allah.
0 komentar:
Post a Comment